”Yang pasti, saat ini sudah banyak PBS yang mengajukan permohonan di KLHK. Cuma sampai tahap berapa kami tidak tahu. Sekarang tinggal menunggu verifikasi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan SK 531/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 menyatakan, banyak perkebunan di Kalteng, khususnya Kotim, melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan. Namun, sebagian telah melakukan skema penyelesaian sebelum batas akhir. (ang/ign)