Sikap Pemkab Kotim Soal Pencemaran Sungai Mentaya

sungai
PELABUHAN: Kawasan Bagendang, Kotawaringin Timur menjadi sorotan legislator. Perairan Sungai Mentaya di sekitar pelabuhan bongkar muat ini diduga tercemar limbah minyak sawit. (DOK/RADAR SAMPIT)

General Manager Pelindo III Pelabuhan Bagendang Akhmad Fajar mengatakan, pihaknya telah merespons cepat kejadian tumpahan minyak yang mengapung di atas permukaan perairan Sungai Mentaya yang berada di sekitar kawasan Pelabuhan Bagendang.

“Kita sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan penyekatan dan memberikan cairan oil spill dispersant (OSD) untuk mendispersi minyak yang tumpah di permukaan air sungai,” kata Akhmad Fajar.

Bacaan Lainnya

Fajar mengatakan tercecernya minyak sawit mentah di sekitar perairan Sungai Mentaya disebabkan terjadi keretakan pada bagian lambung kiri kapal tepatnya di palka lima. Insiden itu terjadi saat proses pemuatan CPO Jumat (6/8) lalu.

“Keretakan itu cepat diketahui setelah melihat minyak merembes. Rencana muatan sebanyak 3200 ton, saat menyadari ada keretakan proses pengisian masih belum selesai, kegiatan pemuatan minyak langsung dihentikan dan kami tidak berani mengizinkan aktivitas kegiatan dilanjutkan. Muatan akhirnya dipindahkan ke kapal lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Kotim Kirim 9 Juta Ton CPO Per Tahun, Berharap UU HKPD Dongkrak Pendapatan

Karena lokasi tercecernya minyak sawit mentah terjadi di kawasan Pelabuhan Bagendang, Pelindo ikut membantu mengambil minyak yang tercecer di atas permukaan  sungai.

“Dari Jumat kami sudah melakukan pengecekan, Sabtu itu kondisinya sudah lumayan bersih dan  hari ini saya langsung koordinasikan terkait hal ini ke CEO di Banjarmasin,” kata Akhmad Fajar, Senin (9/8).

Fajar mengatakan, kewenangan PT Pelindo III hanya sebatas di area Terminal Pelabuhan Bagendang. Sebelum dilakukan proses bongkar muat, kondisi kapal harus dalam keadaan siap memenuhi izin dari otoritas yang berwenang sesuai SOP.

“Batasan kita hanya dari terminal dan bongkar muat. Sebelum kapal diizinkan beroperasi, ada rencana kegiatan bongkar muat dan rencana operasi antara pemilik barang dan agen kapal yang dilaporkan ke otoritas yang punya kewenangan,” tandasnya. (hgn/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *