Suryanto menambahkan, kriteria penerima sasaran yaitu pedagang kaki lima, pedagang asongan, petani, dan lainnya. Jumlah bantuan total Rp 300.000 diberikan dalam 2 kali selama 4 bulan (September, Oktober, November, Desember). Kemudian untuk mekanisme penyaluran bisa diantar (disabilitas,sakit), di kantor Pos dan melalui komunitas.
Kabid Pengawasan Disnaker Andi juga menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian Bantuan Pemerintahan Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi pekerja atau buruh terkait mekanisme penerima bantuan subsidi gaji/upah.“Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan,” sebutnya.
Staf Ahli DPRD Kalteng Sahay menambahkan, DPRD Kalteng akan selalu memfasilitasi dimana sudah mengirimkan surat yang isinya aspirasi dari HMI ke DPR RI. Menurutnya, kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan pilihan kebijakan sulit dan tidak bisa dihindari di tengah situasi ketidakstabilan perekonomian dunia dan harga bahan bakar dunia yang semakin tinggi.
”DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran dana kompensasi subsidi BBM. Melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran, agar tepat sasaran serta berani melaporkan penyimpangan,” pungkasnya.(daq/gus)