NANGA BULIK, RadarSampit.com -Tiga terdakwa penggelapan solar perusahaan menerima vonis atas tindak kejahatannya, Rabu (7/9). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis berbeda sesuai peran masing-masing.
Terdakwa pertama, Tinus divonis 6 bulan penjara. Sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana selama 7 bulan. Ia merupakan pekerja PT. Karda Traders dengan jabatan Staf Logistik sejak Januari 2016 dengan tugas dan tanggung jawab untuk membongkar minyak yang datang dari Pangkalan Bun, menjaga gudang oli, mengisi minyak mobil operasional. Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulan dari PT. Karda Traders sebesar Rp.3.331.810.
Kemudian yang kedua adalah terdakwa Slamet yang merupakan supir tangki PT Karda Traders juga divonis pidana 6 bulan penjara , lebih rendah 1 bulan dari tuntutan. Ia selama ini menerima gaji bersih sebesar Rp 3.915.000 berdasarkan slip gaji bulan Mei tahun 2022.
“Terdakwa Tinus dan Slamet sebagai karyawan perusahaan dinyatakan bersalah melakukan Penggelapan,” ungkap Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko.
Terdakwa ketiga, Teguh yang merupakan penadah BBM divonis 4 bulan penjara. Sebelumnya ia dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Seperti diketahui bahwa kasus ini berawal pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB, di Base Camp PT. Karda Traders KM.68, Desa Petarikan, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Saat itu Slamet dari Pangkalan Bun mengemudikan truk tangki dengan berisikan muatan solar sebanyak 5.000 liter dengan harga per liternya Rp.18.913.
Namun saat Tinus melakukan bongkar muat BBM tersebut, ia mendengar Slamet mengeluh tidak punya uang. “Habis lebaran gak punya duit nus, kosong total, pulsa aja gak ada,” ujar Slamet saat itu.
Kemudian Tinus memiliki niat membantu Slamet dengan cara menyuruh Slamet menutup kran yang mengalirkan solar dari tangki truk yang dibawanya. Sehingga ia menyisakan sedikit solar dalam tangki untuk Slamet membeli pulsa. Selanjutnya Slamet kembali pulang dengan menggunakan truk tangi yang terdapat sisa solar sebanyak lebih kurang 140 liter.
Dalam perjalanan sekitar pukul 18.00 WIB, Slamet berhenti di sebuah tempat, yaitu bengkel dan warung makan milik Teguh yang berada di Jalan trans Kalimantan, Desa Tri tunggal, RT. 14, RW.02, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Saat itu Slamet menawarkan BBM Industri jenis solar milik PT. Karda Traders kepada Teguh.
Teguh bersedia membeli asalkan harganya cocok dan sepakat dengan harga Rp 10.500/ liter. Lalu mereka memasukkan sisa solar tersebut ke tujuh galon dengan kapasitas muatan 20 liter per galon milik Teguh.
“Kemudian pada waktu yang bersamaan datang saksi Sius Arman yang berhenti di bengkel milik Teguh untuk menambah angin dan melihat aktivitas penyedotan BBM jenis solar dari truk tangki milik PT.Karda Trades,” beber JPU Shaefi.
Sius saat itu merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Meskipun melihat ada orang yang merekam namun keduanya tetap melanjutkan aksinya dan Slamet menerima uang dari Teguh sebesar Rp 1.470.000.
“Sius kemudian melapor ke manajemen perusahaan, sehingga ketiganya diciduk. Akibat perbuatan terdakwa PT. Karda Traders mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.647.820,” jelasnya.(mex/sla)








