Silakan Cek! Begini Syarat Wajib Bagi Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Kotim

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (net)

Tahapan berikutnya, pendaftaran paslon akan diumumkan pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian, dilanjutkan pendaftaran paslon yang dijadwalkan 27-29 Agustus 2024 dan penelitian persyaratan paslon mulai 27 Agustus-21September 2024

”Pelaksanaan kampanye sudah dijadwalkan mulai 25 September – 23 November 2024 dan tahapan yang ditunggu-tunggu yaitu tahapan pemungutan suara akan dijadwalkan pada 27 November 2024,” kata Rifqi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Rifqi mengatakan, setelah tahapan pemungutan suara selesai, dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November – 16 Desember 2024.

”Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU,” jelasnya.

Rifqi menambahkan, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Baca Juga :  Dua Napi Lapas Sampit Langsung Bebas di Hari Fitri

”Apabila terdapat gugatan, maka penetapan paslon terpilih pascaputusan MK akan disampaikan paling lama lima hari setelah SK salinan penetapan putusan MK diterima KPU,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait