Wayan melanjutkan, laporan tersebut disampaikan agar ada efek jera, sehingga tidak terulang kembali di kemudian hari. Pihaknya juga meminta umat Hindu tidak terprovokasi atas tindakan tersebut.
”Boleh tersinggung dan kecewa atas pelecehan tersebut. Tetapi, tetap serahkan ke aturan hukum berlaku. Itu pesan saya dan kami sudah laporkan, tinggal menunggu tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya, seraya menambahkan, aksi pelaku tersebut diperkirakan dilakukan beberapa bulan lalu.
Menurut Wayan, tempat yang diduduki pelaku merupakan pura tempat persembahyangan, simbol tempat meletakkan air suci, dan bersemayamnya perwujudan Tuhan. ”Itu tempat paling disakralkan dan disucikan,” tegasnya.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. ”Pengunggah video ke Facebook bernama Repianto S Repianto sudah dipanggil ke Polres Barito Utara guna menggali informasi yang sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Informasi dihimpun, aksi yang diduga melecehkan agama Hindu itu terjadi sekitar November 2022 lalu. Dugaan sementara, warga yang melakukan kegiatan tidak terpuji dengan berfoto di atas bangunan merupakan warga dari Kabupaten Barito Utara.
”Sudah ada laporan atau pengaduan resmi dari warga ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, sehingga Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Kami akan bekerja maksimal,” ujar Iwan. (daq/ign)