NANGA BULIK, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa Sudarmono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 8 bulan penjara.
Jaksa Taufan Afandi meminta kepada hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawannya hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Sudarmono duduk di kursi pesakitan setelah kedapatan menyimpan sabu di atas kandang burung di mess karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Jaksa membeberkan bahwa kejadian berawal pada Kamis 06 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di mess karyawan, kemudian tiba Oteh Sirun (DPO) untuk bertemu Sudarmono.
“Sirun kemudian menitipkan 18 paket sabu yang dibuat dalam botol kepada terdakwa,” terang jaksa.
Sirun berpesan kepada terdakwa untuk membantu menjualkan sabu tersebut seharga Rp 300 ribu per paket. Kemudian Sirun pergi, dan terdakwa menyimpan botol berisi paketan sabu tersebut di atas kandang burung.
“Sabu belum sempat terjual, terdakwa sudah keduluan diciduk anggota Polres Lamandau, dan barang bukti sabu ditemukan di atas kandang burung,” ungkap jaksa.
Setelah ditimbang total berat bersih keseluruhan isi paket 18 sabu tersebut adalah seberat 1,29 gram .
Dengan kasus ini diketahui jika sabu telah banyak beredar di lingkungan perusahaan perkebunan di Kabupaten Lamandau. Ini karena banyak pecandu meyakini jika menggunakan sabu akan membuat tubuh mereka tidak mudah capek dan kuat bekerja. (mex/fm)