Budak Sabu Lamandau Divonis 1 Tahun Penjara

ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis terdakwa Rohma Supriyanto secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I.

“Majelis hakim yang dipimpin Achmad Soberi telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko, Selasa (31/10/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang sebelumnya, budak sabu ini dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama satu tahun. Karena melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa tertangkap setelah sebelumnya warga desa Sukamaju melaporkan kepada aparat bahwa ada salah satu warga yang diduga menyimpan dan menggunakan sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya anggota menghentikan sebuah  kendaraan yang dicurigai.

“Hasil penggeledahan badan tidak ditemukan sabu. Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikendarai terdakwa polisi  menemukan 2 bungkus kecil plastik narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa pada bodi sebelah kiri bagian bawah yang ditempel dengan menggunakan handsaplast serta menemukan alat isap berupa bong yang disimpan diantara stang sepeda motor dan tangki sepeda motor,” beber JPU Kejari Lamandau, Taufan Afandi.

Hasil  interogasi terhadap terdakwa, ia  mengakui bahwa sabu tersebut miliknya  yang diperoleh dengan membeli dari  Alex (DPO) di daerah simpang empat Desa Beruta.

Terdakwa membelinya pada Senin 05 Juni 2023 sekitar jam 15.00 WIB, saat dalam perjalanan dari Kecamatan Sematu Jaya menuju rumahnya  di Desa Sukamaju. Karena saat di simpang empat Beruta, terdakwa melihat mobil kijang inova warna putih yang dipakai oleh Alex parkir di depan warung makan sehingga terdakwa menghampirinya.

Ia pun membeli sabu seberat setengah gram seharga Rp  750 ribu, kepada Alex. Kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah. Jelang Tengah malam ia mengambil pipet plastik bekas minuman es, korek gas, gunting, rangkaian alat hisap berupa bong dan paket narkotika jenis sabu menuju ke kamar mandi lalu di dalam kamar mandi rumah terdakwa memakai sabu.

Lalu sisa sabu yang belum dipakai dibagi lagi  menjadi 3  bagian dan terdakwa simpan di dalam tas lalu digantung di dapur rumahnya.

Selanjutnya pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa mengambil tas tersebut dan mengeluarkan 3 bungkus  sabu lalu menempelkan pada bodi sebelah kiri bagian bawah sepeda motor dengan menggunakan handsaplast, sedangkan alat hisap terdakwa simpan di dalam tas dan dibawa oleh terdakwa untuk bekerja.

Selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB saat terdakwa sedang berada di daerah bukit muar  Desa Bukit Jaya Kecamatan Bulik Timur , kembali mengkonsumsi 1  bungkus sabu.

Usai nyabu, ia menyimpan  kaca, pipet, korek gas ke dalam botol bong dan meletakkannya di antara stang dan tangki sepeda motor sedangkan sisa 2 paket lagi ia tempelkan pada bodi motor dengan menggunakan handsaplast. “Setengah jam kemudian saat melakukan perjalanan, terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lamandau,” beber jaksa. (mex/fm)

 

.

 

Pos terkait