NANGA BULIK, radarsampit.com – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis terdakwa Rohma Supriyanto secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I.
“Majelis hakim yang dipimpin Achmad Soberi telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko, Selasa (31/10/2023).
Dalam sidang sebelumnya, budak sabu ini dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama satu tahun. Karena melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa tertangkap setelah sebelumnya warga desa Sukamaju melaporkan kepada aparat bahwa ada salah satu warga yang diduga menyimpan dan menggunakan sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya anggota menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai.
“Hasil penggeledahan badan tidak ditemukan sabu. Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikendarai terdakwa polisi menemukan 2 bungkus kecil plastik narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa pada bodi sebelah kiri bagian bawah yang ditempel dengan menggunakan handsaplast serta menemukan alat isap berupa bong yang disimpan diantara stang sepeda motor dan tangki sepeda motor,” beber JPU Kejari Lamandau, Taufan Afandi.
Hasil interogasi terhadap terdakwa, ia mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan membeli dari Alex (DPO) di daerah simpang empat Desa Beruta.
Terdakwa membelinya pada Senin 05 Juni 2023 sekitar jam 15.00 WIB, saat dalam perjalanan dari Kecamatan Sematu Jaya menuju rumahnya di Desa Sukamaju. Karena saat di simpang empat Beruta, terdakwa melihat mobil kijang inova warna putih yang dipakai oleh Alex parkir di depan warung makan sehingga terdakwa menghampirinya.