Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dengan Bhabinkamtibmas

Sosialisasikan Program Jaminan Sosial

bpjs dan polri
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat menyosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Polres Kotawaringin Barat, Senin (20/2/2023).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat menyosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Polres Kotawaringin Barat, Senin (20/2/2023).

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto dan Kepala Bidang Kepesertaan, Adiatma Yogo Utomo serta beberapa jajaran Polres Kotawaringin Barat.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas Polri merupakan bagian dari upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Oprimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di tingkat Desa wilayah Kotawaringin Barat,” kata Yadi Hadriyanto.

Menurutnya melalui sosialisasi ini merupakan sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri, dalam penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja dan badan usaha di desa-desa.

“Harapannya pada saat sosialisasi kepada masyarakat pekerja di desa, Bhabinkamtibmas yang lebih dikenal dan mengenali wilayah binaanya di desa bisa membantu dalam sosialisasi dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di desa wilayah Polres Kotawaringin Barat,” terangnya.

Baca Juga :  Hendak Isi Tangki Penyemprotan, Buruh Perkebunan Sawit Nyaris Tewas Disambar Buaya

Ia melanjutkan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindung Pekerja Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal), untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pekerja tanpa terkecuali.

“Termasuk para pekerja yang ada di tingkat desa atau kelurahan seperti para pedagang dan petani yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah maupun perusahaan yang ada ditingkat desa dan pekerjanya merupakan Pekerja Penerima Upah,” pungkasnya.



Pos terkait