Status Bencana Banjir di Kotim Jadi Tanggap Darurat, Hal Ini Bisa Dilakukan BPBD

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim memutuskan menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat banjir
MASIH TINGGI: Kondisi banjir di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, yang masih tinggi, Kamis (18/11) lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim memutuskan menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat banjir. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi Pemkab Kotim yang dihadiri sejumlah camat dan SOPD terkait, Jumat (19/11).

Kepala BPBD Kotim Rihel mengatakan, kenaikan status menjadi tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung  19 November-2 Desember 2021. Keputusan penetapan status tanggap darurat dikarenakan beberapa kajian lapangan, yakni lamanya genangan banjir yang terjadi sejak Kamis (11/11) lalu hingga sekarang.

Bacaan Lainnya

Saat ini tercatat empat kecamatan yang masih terendam. Di antaranya, Parenggean, Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaga, dan Kotabesi. Banjir melanda total di 17 desa yang terdiri dari  1.348 rumah  dari 1.584 KK dan 5.315 jiwa terdampak banjir.

”Kenaikan status tanggap darurat ini ditetapkan dari lamanya genangan banjir yang terjadi selama sepekan dan ketidakmampuan kecamatan, lurah, dan desa, termasuk BPBD, sehingga perlu pengaktifan pentahelix. Lima kekuatan dari berbagai pihak, yakni Pemkab Kotim, masyarakat, pengusaha, akademisi, dan media massa diharapkan mampu mempercepat penanganan banjir yang terjadi di beberapa wilayah kecamatan di Kotim,” kata Rihel.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Bisa Dilantik di Istana Negara

Untuk mengaktifkan pentahelix, lanjutnya, diharuskan menaikkan status siaga banjir menjadi tanggap darurat. ”Penetapan status tanggap darurat ini dapat memudahkan kami. Secara hukum, BPBD punya kewenangan menggunakan bantuan tidak terduga (BTT) dari Pemkab Kotim dan dana siap pakai dari BNPB pusat, serta mengoordinir semua pihak untuk bersatu menangani banjir lebih cepat dan efektif,” katanya.

Rihel menjelaskan, penggunaan BTT dapat dimanfaatkan apabila BPBD Kotim telah menetapkan status tanggap darurat. Namun, dana yang ada tidak boleh dihabiskan sampai akhir tahun. Untuk penggunaan dana dari pusat dapat diusulkan tanpa batasan dan waktu dengan syarat berstatus tanggap darurat.

”Minggu ini BPBD Kotim sudah berkoordinasi untuk mengusulkan bantuan. Dari pusat siap, asalkan sudah membuat rancangan anggaran biaya (RAB) yang dibutuhkan, tetapi harus berstatus tanggap darurat,” jelasnya.



Pos terkait