Tak Hanya di Palangka Raya, Mafia Tanah di Kotim Juga Disinyalir Merajalela

Tak Hanya di Palangka Raya,Mafia Tanah di Kotim Juga Disinyalir Merajalela
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Praktik mafia tanah di Kota Palangka Raya yang diungkap Polda Kalteng dinilai jadi pintu masuk untuk memberangus total semua jaringan kejahatan tersebut. Aparat diharapkan bisa membongkar hal serupa di daerah lain, terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengacara senior di Kalteng Labih Binti mengaku kerap menangani sengketa tanah. Konflik tersebut sebagai akibat maraknya mafia tanah. Pengungkapan oleh Polda Kalteng dengan menangkap orang yang diduga jadi mafia tanah bisa meredam sengketa.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurut Labih, praktik mafia tanah tidak hanya di Palangka Raya. Hal serupa juga marak di Kotawaringin Timur. Sebab, dia sudah ratusan kali menangani perkara tanah. Para pelaku sangat meresahkan, karena mengambil hak orang lain dengan cara melawan hukum, sistematis, terstruktur, dan masif.

”Para pihak yang dirugikan meski melalui jalan panjang untuk memperoleh kembali haknya, setidaknya sudah mempunyai harapan untuk itu. Saya apresiasi atas hal tersebut. Tetap mendorong agar mafia mafia tanah terus diungkap. Tidak hanya di Palangka Raya, tetapi juga Kotawaringin Timur,” ujarnya, Senin (6/2).

Baca Juga :  Bahagianya Bupati Kotim Sambut Cucu Perempuan Kedua

Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen mafia tanah dengan tersangka Madie Goening Sius (69), lanjutnya, apabila dalam proses pidana dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap, para pemilik tanah yang dirugikan harus melakukan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri untuk memulihkan haknya.

”Saya ingin berbagi pengalaman, ketika menangani kasus tanah di Pangkalan Bun. Prosesnya panjang dan melelahkan, sampai melakukan upaya hukum banding dan kasasi, serta peninjauan kembali (PK). Perlu waktu delapan tahun untuk memulihkan hak klien,” ujarnya. (daq/ign)



Pos terkait