Aksi pengejaran berakhir sampai depan peron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman. Lalu mobil yang terdakwa gunakan didatangi oleh Iyus dan memukul kaca bagian depan mobil sambil mengatakan ”Mau apa kalian” sehingga kemudian terdakwa bersama teman-temannya langsung pulang ke rumah terdakwa.
Ditantang seperti itu, ternyata membuat terdakwa semakin marah, sehingga tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar rumah dengan membawa senjata tajam jenis Samurai dan kembali masuk kedalam mobil bersama rekan-rekannya.
Sesampainya di depan peron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman tersebut kemudian terdakwa keluar dari mobil dengan memegang senjata tajam jenis samurai dan selanjutnya samurai tersebut terdakwa tarik keluar separoh dari sarungnya sambil berteriak kepada saksi Gusti Sahriman dengan mengatakan ”Kalo mau kelahi, Ayo”, sehingga terjadi adu mulut antara terdakwa dan adiknya.
Perbuatan terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis Samurai tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada pula hubungannya dengan pekerjaan terdakwa melainkan hanya terdakwa gunakan untuk menakut-nakuti saksi Gusti Sahriman karena telah melakukan pendampingan terhadap pembuatan parit gajah yang menutup akses ke kebun sawit terdakwa.
Senjata tajam jenis katana tersebut juga bukan merupakan benda kuno atau benda pusaka, melainkan hanya miniatur yang terdakwa beli dari Yogyakarta.
“Atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa dilaporkan saksi Gusti Sahriman ke Polda Kalimantan Tengah,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi. (mex/fm)