Kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 5,6 tahun kurungan penjara. (rin/sla)
Tak Mampu Bayar Denda, Pemuda Desa Dianiaya
Lima Orang Anggota Perguruan Dijadikan Tersangka

Kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 5,6 tahun kurungan penjara. (rin/sla)