Tak Mampu Bayar Denda, Pemuda Desa Dianiaya

Lima Orang Anggota Perguruan Dijadikan Tersangka

penganiaan warga perguruan pangkalan bun
PENGANIAYAAN: Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menunjukan lima pelaku penganiayaan anggota perguruan seni pencak silat yang tak mampu membayar denda di Mapolres Kobar, Kamis (30/9). (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN)

Kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 5,6 tahun kurungan penjara. (rin/sla)



Baca Juga :  Mencuri di Kapuas, Ketangkap di Seruyan Polres Kapuas Bekuk Maling Motor

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *