Menurutnya, jika tenaga kontrak tersebut berada di kecamatan tertentu, pihaknya akan membantu mengusulkan anggaran melalui kecamatan tersebut. Begitu juga jika di OPD.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi agar tetap mendapatkan alokasi anggaran hingga mereka diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
”Harapan besar kami, agar tenaga kontrak yang kemarin tidak lulus seleksi PPPK dapat terus bekerja hingga mereka diangkat menjadi ASN. Kami akan menganggarkannya setiap tahun sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Angga juga menyinggung regulasi yang dikeluarkan Menpan RB terkait PPPK paruh waktu. Namun, ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai teknis pengalokasian anggaran tersebut, karena regulasi lengkapnya masih belum diterbitkan.
”Sebenarnya ada poin besar dari Menpan RB mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu hingga mereka menjadi ASN. Namun, saya belum bisa menyampaikan lebih lanjut karena regulasinya belum keluar,” ujarnya.
Meski demikian, Angga menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan alokasi anggaran, terutama setelah laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disampaikan pada Juli mendatang.
”Saat ini kami belum mendapatkan laporan PAD. Jadi, belum bisa membicarakan lebih lanjut soal anggarannya. Mungkin nanti di bulan Juli baru bisa saya jawab lebih jelas,” katanya.
Angga juga menyoroti dampak yang akan terjadi jika PPPK paruh waktu tidak dialokasikan anggarannya. Keberadaan tenaga kontrak dinilai sangat krusial dalam pelayanan publik, terutama di sektor administrasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
”Pelayanan kepada masyarakat sangat bergantung pada tenaga kontrak. Mereka adalah ujung tombak di depan. Mulai dari menerima tamu hingga menyelesaikan administrasi. Kalau mereka dihilangkan, pelayanan pasti akan terganggu,” katanya. (ang/ign)