Apabila PT Salonok Ladang Mas tidak bisa mengganti rugi, maka tanaman kelapa sawit yang berada di atas lahan seluas 10 hektare akan menjadi tanaman pengganti yang bebas untuk dikelola dan dimanfaatkan pemilik yang sah. Jika PT Salonok Ladang Mas tidak mematuhi keputusan, pihaknya akan meyita jaminan lahan seluas 18,5 hektare. Apabila seluruh isi dalam amar putusan sidang peradilan Adat Dayak tersebut tidak dilaksanakan, perusahaan tersebut terancam diusir.
Menanggapi putusan sidang adat tersebut, saat itu perwakilan perusahaan tidak berkomentar lebih jauh. Mereka akan menyampaikan hasil putusan tersebut kepada manajemen perusahaan.
Majelis Hakim memberi waktu selama 21 hari kepada PT Salonok Ladang Mas untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, setelah tenggat waktu berlalu, pihak perusahaan belum juga melaksanakan.
”Delapan Desa di Kecamatan Danau Sembuluh menolak keberadaan PT SLM. Hasil putusan sidang juga sudah diserahkan ke PT SLM, tembusan ke Gubernur Kalteng. Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan lembaga adat untuk menyikapi masalah ini. Putusan sidang adat tidak dipatuhi oleh perusahaan. Kami ini hanya memperjuangkan hak-hak kami yang sejak turun-temurun sudah digarap,” pungkas Jainudin. (hgn/ign)