WOW!!! Warga Gugat Bandara Rp 264 Miliar, Sebut Lahan Pemberian Mendiang Tjilik Riwut

Penggugat lahan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
LEGALITAS KEPEMILIKAN: Umin Duar Nyarang (75) memperlihatkan berdasarkan surat adat dan dokumen pertanahan yang jadi dasarnya menggugat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Penggugat lahan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Umin Duar Nyarang (72), meminta ganti rugi yang nilainya mencengangkan, yakni sebesar Rp 264 miliar. Klaim kepemilikan lahan itu didasarkan pada legalitas dokumen pertanahan tahun 1974. Penggugat juga menyebut tanah tersebut pemberian langsung dari pahlawan Kalteng, Tjilik Riwut.

Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya itu ditujukan pada PT Angkasa Pura II yang dinilai tak memberikan ganti rugi pada pemilik lahan. Umin Duar mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dan mediasi terkait persoalan tersebut, namun tak ada kejelasan ganti rugi yang sesuai.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurut Umir Duar kepada Radar Sampit saat ditemui di kediamannya, Kamis (10/3), lahan di Jalan Adonis Samad tersebut merupakan milik orang tuanya. Legalitasnya berupa dokumen pertanahan yang terbit tahun 1974 dari Kepala Kampung Pahandut Duris P Unjik yang dibenarkan lagi tahun 1983 oleh Damang Adat Pahandut Simal Penyang.

Baca Juga :  Bawaslu Harus Garang Bongkar Politik Uang, Diprediksi Lebih Marak 2024

”Saya memiliki dokumen adat itu. Juga ada bukti kepemilikan sesuai surat Kepala Kampung Pahandut berlandaskan  Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria  Nomor 2 Tahun 1962. Semua nanti akan kami sampaikan di pengadilan,” kata warga Jalan Banteng ini.

Umin menegaskan, dirinya tak akan berani mengajukan gugatan atau mengklaim lahan tersebut tanpa bukti dan dokumen kuat. Luasan lahan miliknya di areal bandara termegah di Kalteng itu mencapai 133 hektare. Dia mengaku telah memperjuangkan haknya sejak 2018.

”Karena saya orang lemah, sampai sekarang tidak kunjung ada kepastian. Sampai gugatan ini dilayangkan,” katanya.

Umin Duar menambahkan, dirinya hanya ingin haknya dipenuhi dengan ganti rugi sebesar Rp 264 miliar. ”Saya akan perjuangkan hal itu sampai tetes darah terakhir, bahkan akan mengadukan hal ini kepada Presiden RI. Kami sekeluarga memiliki dokumen tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Umir Duar mengatakan, lahan tersebut diberikan almarhum Tjilik Riwut pada ayahnya Duar Nyarang. Ayahnya lalu menggarap lahan tersebut sejak tahun 1960 yang dibuktikan dalam dokumen pertanahan yang dimilikinya.



Pos terkait