Terbukti ”Rampok” Lahan Warga, PT Selonok Ladang Mas Abaikan Sidang Adat Dayak

Terancam Diusir Jika Tak segera Dilaksanakan

Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Sembuluh II
SIDANG ADAT: Penandatangan sepakat sengketa lahan antara warga dengan PT Selonok Ladang Mas berdasarkan hasil putusan sidang adat di Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan, 7 Februari lalu. (PROKALTENG.JAWAPOS.COM)

”Saya hanya ingin melanjutkan perjuangan orang tua saya dan menuntut hak lahan saya dan keluarga. Sudah ada 82 surat yang diajukan. Dari tahun 2006 dilakukan pengukuran oleh perusahaan dan setahun kemudian tanaman karet, durian, nangka, cempedak, dan lain-lain digarap jadi tanaman kelapa sawit perusahan,” katanya.

”Sebenarnya sebelum sidang, pihak perusahaan siap menerima keputusan dan siap menerima kalah dan menang dan saya juga tanda tangan di atas materai 10 ribu. Jadi, apa pun keputusan hakim adat, itulah yang akan menjadi pegangan masing-masing karena itu telah disepakati bersama. Yang saya sesalkan, PT SLM yang kalah dalam sidang adat sampai sekarang tidak mau bertanggung jawab melaksanakan hasil putusan sidang,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sidang adat  7 Februari 2022 lalu dipimpin Asrun Syahudin sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota terdiri Ramses Tundan, Salundik Uhing, Rahmad Asiando, Dahriansyah, Julhaidir, Periyanti serta dua pencatat sidang yaitu Surdi dan Sahroni. Sementara itu PT Salonok Ladang Mas diwakili Maslan Jaelani dan Elson.

Baca Juga :  GPPI Kotim Tegaskan Siap Bantu Perbaikan Lingkar Selatan

Dalam sidang itu, Majelis Hakim memutuskan PT Salonok Ladang Mas wajib mengganti rugi lahan seluas 8,5 hektare yang digunakan selama 14 tahun secara tidak sah dan mengganti rugi tanaman yang digusur berupa 5.000 pohon tanaman karet, dan buah-buahan durian, nangka, cempedak rambutan, mangga, roko, asam ampalam dara, manggis, pinang, jaring/jengkol, jambu mente, dan tanaman ringan.

PT Salonok Ladang Mas wajib membayar ganti rugi lahan dan tanaman kebun milik Jainudin yang telah digusur sesuai tuntutan sebesar Rp 3.695.635.000. Perusahaan juga wajib mengembalikan lahan Jainudin dengan luas 5,2 hektare, Busra bin H Jumran kepada ahli waris Bahrudin bin Busra dengan luas 2,6 hektare dan Rusdiansyah bin Arman dengan luas 2,2 hektare di daerah sungai Seburuk wilayah Desa Sembuluh II.

Kemudian, mengganti rugi pengrusakan tanaman kebun yang sudah digusur pada tahun 2007 dengan luas 10 hektare di daerah Sungai Seburuk Desa Sembuluh II sesuai tuntutan sebesar Rp 2.250.000.000.



Pos terkait