SAMPIT, radarsampit.com – Wahyu Hidayat alias Black bakal lama menjalani hidup di penjara. Pria itu dituntut 15 tahun penjara setelah mengantongi hampir setengah kilogram narkotika jenis sabu.
”Terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” kata tim JPU Kejari Kotim Johanes Eko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (8/7/2024).
Wahyu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Selain tuntutan pidana penjara 15 tahun dikurang lamanya terdakwa ditahan, terdakwa juga didenda sebesar Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Terdakwa jadi pesakitan bermula pada akhir 2023 lalu, Rendi mendatangi kediamannya di Jalan Pinang 4, Sampit. Dia diminta mengambil paket sabu dengan upah Rp1 juta. Rendi lalu mengirimkan lokasi pengambilan ke handphone terdakwa.
Selanjutnya terdakwa mengambil paket sabu itu di lokasi yang disebutkan. Dalam perjalanan, terdakwa diamankan aparat. Dia lalu dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
Polisi menemukan empat bungkus sabu plastik klip kecil, satu timbangan digital, dan barang bukti lainnya. Sabu yang diamankan dari terdakwa seberat 496,03 gram. (ang/ign)