Terlepas dari persoalan konflik tanah, proses penerbitan sertifikat tanah dikenakan tarif beragam. Tergantung dari klasifikasi luasan bidang tanah dari 200 meter hingga 10 Ha.
”Untuk proses penerbitan sertifikat tanah secara mandiri biaya tarifnya tergantung dari luasan bidang tanah dan jarak tempuh lokasi tanah pemohon. Survei lapangan yang dilakukan dari berangkat dan pulang ditanggung oleh pemohon,” tandasnya. (hgn/ign)