Ronald mengatakan proses pelimpahan berkas ini dilaksanakan karena lokasi dan waktu kejadian berada di wilayah hukum Lanal Banjarmasin, sehingga menjadi kewenangan pihak Lanal Banjarmasin untuk menangani lebih lanjut.
“Pihak kepolisian dan TNI akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, demi keadilan bagi almarhumah Juwita,” tegasnya. (*/sla)