Teror Berulang di Lokasi yang Sama
Setahun berselang, pada 12 Agustus 2017, kekerasan kembali terjadi di kawasan tersebut. Satpam bernama Hubertus Husin ditembak saat berjaga malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai mendengar suara tembakan, korban sempat mencari sumber suara sebelum menyadari darah mengalir dari kepalanya dan ambruk. Ia selamat setelah mendapat perawatan medis, namun pelaku kembali menghilang tanpa jejak.
Muncul Lagi Setelah Bertahun-tahun
Setelah relatif senyap, teror bersenjata kembali muncul pada April 2025. Seorang anggota keamanan bernama Angga ditembak OTK saat bertugas di pos jaga pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Insiden bermula ketika dua warga datang ke pos jaga menanyakan sepeda motor yang diamankan patroli estate. Salah satu dari mereka membawa senapan angin jenis PCP.
Adu mulut terjadi dan berujung penembakan yang mengenai paha kanan korban. Kedua pelaku melarikan diri, sementara Angga dilarikan ke fasilitas medis.
Teror berlanjut pada 8 Desember 2025. Satpam bernama Samsudin ditembak menggunakan senapan angin PCP saat menggagalkan pencurian tandan buah segar (TBS) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban ditembak dari posisi lebih tinggi, mengenai bagian bokong. Dua tembakan lain diarahkan ke dada, namun tidak menimbulkan luka serius.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Ini dalam proses, semoga bisa terungkap pelakunya,” ujarnya.
Pos Jaga Ditembaki dan Dibakar
Belum genap sebulan, kekerasan meningkat drastis. Pada Minggu malam, 28 Desember 2025, pos jaga di kawasan perkebunan kembali diserang.
Pos ditembaki dan dibakar, satu unit sepeda motor milik petugas hangus terbakar. Polisi menemukan pos jaga diberondong peluru senapan angin PCP oleh tiga orang terduga pelaku.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan pola yang berulang: korban diserang saat lengah, pelaku bergerak cepat, senjata ilegal digunakan, dan kasus berakhir tanpa kepastian hukum.
Ancaman Serius dan Sorotan Hukum
Praktisi hukum Kotim, Bambang Nugroho, menegaskan bahwa aksi penembakan di area perkebunan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, perbuatan tersebut jelas masuk ranah pidana karena mengancam keselamatan jiwa.








