Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara total kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat Nomor : 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 sebesar Rp 885.355.037. Modusnya saat itu yaitu dengan cara seolah-olah merealisasikan Anggaran Dana Desa hingga 100% namun kegiatan tidak dilaksanakan (fiktif) ataupun tidak selesai seperti yang dilaporkan. (rin/sla)