Tersangkut Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes Kerabu Divonis 3 Tahun Penjara

vonis tipikor
SIDANG VONIS: JPU Kejari Kobar Novan ketika mengikuti sidang Tipikor melalui virtual atas kasus Mantan Sekdes Kerabu bernama Mastur baru ini. 

Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara total kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat Nomor : 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 sebesar Rp 885.355.037. Modusnya saat itu yaitu dengan cara seolah-olah merealisasikan Anggaran Dana Desa hingga 100% namun kegiatan tidak dilaksanakan (fiktif) ataupun tidak selesai seperti yang dilaporkan. (rin/sla)

 

 

 



Baca Juga :  Abaikan Rambu, Lalu Lintas di Jembatan Sungai Arut Macet  

Pos terkait