Terus Berpolemik, Legislator Ini Usul Miras Dilegalkan

miras
Ilustrasi. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Di tengah sorotan publik terkait maraknya minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur, muncul ide lain dari wakil rakyat di DPRD Kotim. Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol, mengusulkan agar miras yang beredar di Kotim sebaiknya dilegalkan.

Menurutnya, pelegalan miras itu harus dibarengi dengan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol itu. Melalui revisi itu, penjualan miras bisa diatur lebih baik lagi. Dengan demikian, dunia usaha tetap berjalan dan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan infrastruktur.

Bacaan Lainnya

”Dengan dilegalkannya penjualanya, akhirnya akan terlepas dari urusan beking-membeking pada pengusaha miras. Suka atau tidak suka, munculnya Perda Miras selama ini hanya menguntungkan oknum tukang beking, sementara di masyarakat menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan saling curiga,” ujarnya, Kamis (26/8).

Gaol menuturkan, keberadaan Perda Miras tak lantas membuat peredaran minuman itu bisa diminimalisir. Setidaknya, dengan ada kepastian hukum legalnya miras melalui perda, masalah itu tidak akan menjadi polemik berkepanjangan seperti sekarang. Apalagi jika Pemkab Kotim menyatakan angkat bendera putih untuk urusan miras.

Baca Juga :  Cerita Lengkap Bos Miras Melawan Wabup Kotim

”Sekarang kita tunggu kepastian Pemkab. Kalau sudah angkat bendera putih mengurus miras ilegal, ayo sama-sama revisi perda itu kembali, supaya usaha yang selama ini ilegal bisa legal,” katanya.

Dia  menambahkan, polemik penertiban miras di Kotim yang tidak pernah usai, tentu menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. ”Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Khususnya pemerintah dan DPRD, mengingat sudah mengeluarkan aturan yang menjadi landasan hukum tentang pengaturan minuman beralkohol,” kata Gaol.

Masalah tersebut, lanjutnya, bermula dari kehebohan ketika Wakil Bupati Kotim Irawati melakukan sidak ke beberapa penjual miras dan pabriknya hingga berujung pada pemasangan garis polisi.

”Namun, beberapa hari ini aktivitas itu mulai dilakukan lagi. Bahkan seolah-olah diasumsikan penegakan hukum tidak berjalan atau mandulnya perda yang sudah dibuat,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *