Terus Berpolemik, Legislator Ini Usul Miras Dilegalkan

miras
Ilustrasi. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

Berkaca dari kejadian itulah, ujar Gaol, dirinya ingin menyuarakan hal berbeda dari anggota DPRD Kotim lainnya, yaitu agar kembali meninjau ulang perda miras yang sudah ada dan segera direvisi kembali.

”Saya ingin kita bahas ulang Perda Miras tersebut agar tidak hanya menjadi macan kertas yang ompong dan mandul,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengatakan, akan melakukan evaluasi kembali beroperasinya toko yang diduga menjual miras ilegal di Kota Sampit. Pihaknya akan menggelar rapat bersama aparat penegak hukum. Sebab, dia menilai Perda Miras belum bisa memberi efek jera, karena sanksinya hanya tindak pidana ringan (tipiring).

”Karena kita punya perda, tapi saya lihat peraturan daerah itu hanya tipiring. Hukumannya ringan dan tidak akan membuat efek jera,” ujarnya.

Melalui evaluasi, pihaknya akan melihat lebih lanjut bentuk perizinan toko miras tersebut. Selain itu, bisa menentukan langkah yang akan diambil bersama aparat kepolisian serta bekerja sama dengan pengadilan. Pasalnya, masalah itu harus sepengetahuan lembaga yudikatif.

Baca Juga :  Bos Miras Dijerat Sanksi Adat

”Kita bergerak harus sesuai aturan sekarang. Pelan tapi pasti. Itu harapan saya. Tidak seperti kemarin, menggebu-gebu tapi tidak membuat efek jera. Akhirnya, pemerintah dianggap lemah,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *