KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan terus mendalami perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang. Satu saksi harus dipanggil paksa setelah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan, Senin (4/3/2024).
Kepala Kejari Seruyan Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadie mengatakan, saksi yang dipanggil paksa berinisial MF. ”Kami sudah melakukan upaya pemanggilan. Namun, sampai panggilan ketiga, saksi MF tidak menunjukkan iktikad baik memenuhi panggilan penyidik. Akibatnya kami melakukan penjemputan paksa,” katanya.
Karyadie menjelaskan, MF merupakan Direktur PT CLI yang perjanjian sewa ekskavator dua unit dengan tersangka kasus itu, EPS (Direktur CV. Prima Rovita’s, kontraktor pelaksana). Perjanjian sewa dituangkan dalam surat perjanjian sewa peralatan untuk mendukung pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM.
EPS sebelumnya ditahan pada 24 Januari lalu. Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangkanya dilakukan akhir 2023.
Selaku penyedia jasa konstruksi dalam proyek sentra IKM, EPS diduga merugikan negara dalam pengaspalan jalan dan lingkungan, karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Tidak sesuainya spesifikasi yang ada berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik bangunan yang didatangkan dari Bandung. Hal tersebut merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar. (rdw/ign)