Suhartono menambahkan, tindaklanjut persoalan sengketa lahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kotim untuk menyelamatkan aset negara yang dimungkinkan hilang karena dikuasai oleh pihak ketiga (masyarakat).
Terkait hal ini, Pemkab Kotim bersama empat saksi rencananya akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sampit yang telah dijadwalkan tanggal 5 April 2022.
Selain rumah dinas milik Pemkab Kotim di Jalan MT haryono, ada dua lokasi aset milik negara yang sekarang masih dalam proses penyelesaian oleh penegak hukum. Lokasinya di SDN 1 Baamang Tengah Jalan Desmon Ali dengan luasan 1.584 meter persegi dan perumahan guru di Jalan Jeruk III di atas lahan seluas 1.750 persegi. Ketiga lokasi tanah Pemkab ini sampai sekarang masih dalam proses penyelesaian,” tandasnya. (hgn/yit)