Tiga Lahan Pemkab Bersengketa

tanah Pemkab Kotim bersengketa
ASET DAERAH: Jajaran Pemkab Kotim bersama para saksi dan instansi terkait mengecek batas objek tanah milik Pemkab Kotim yang bersengketa di Jalan Letnan Jenderal MT Haryono, Jumat (1/4).

Tanah seluas 188 meter persegi tersebut terletak di depan Polsek Ketapang. Sebelah barat berbatasan dengan Bank Dagang yang sekarang berubah nama menjadi Bank Syariah Mandiri, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Chandra Cahyadi alias Sengseng, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Gary dan sebelah utara merupakan Jalan MT Haryono.

Suhartono mengatakan saksi sebatas sebelah Barat yakni BSM telah memiliki bukti dokumen tanah berupa sertifikat pada tahun 1989, sedangkan saksi sebatas dari sebelah timur yakni Sengseng telah memiliki sertifikat yang dibuat tahun sejak tahun 1986. Sedangkan saksi sebelah selatan milik Gary telah bersertifikat tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Para saksi sebatas sudah membenarkan rumah dinas di atas luasan tanah 188 meter persegi benar tanah milik Pemkab Kotim. Saksi-saksi ikut hadir mengecekan langsung titik lokasi di lapangan,” katanya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Jalin KSO dengan Dua Dinas

Lebih lanjut Suhartono menjelaskan, Tery selaku pengklaim tanah milik Pemkab Kotim tak memiliki sertifikat tanah. Namun, pihaknya memegang bukti fotocopy surat keputusan Gubernur Kalteng yang dibuat pada 10 Agustus 1982 dimana nama pemilik tanah yang terdahulu bernama Siti Zahrah.

“Berdasarkan bukti-bukti halat sebatas tanah yang menyatakan dan membenarkan tanah tersebut milik Pemkab Kotim. Pemkab Kotim memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dibuat tahun 2017 yang ditandatangani Pak Halikinnor yang ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim. Dan perlu ditekankan, tanah Siti Zahra lokasinya berada di belakang tanah milik Pemda dan tanah itu sekarang sudah dijual ke dr Gary,” ujarnya.

Suhartono mengatakan, persoalan ini baru diperkarakan pada saat yang bersangkutan (Tery) tidak mau membayar retribusi daerah dengan alasan karena tanah itu miliknya.

“Jadi, Pemkab Kotim melakukan penertiban penarikan aset yang berkaitan dengan retribusi. Ketika itu yang bersangkutan tidak mau membayar karena mengakui tanah atau rumah dinas milik Pemda itu miliknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Hari Tak Keluar Kamar, Pria Ini Ternyata Gantung Diri

Atas dasar hal tersebut, Pemkab Kotim membawa persoalan tersebut hingga ke ranah hukum. “Langkah kami ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat atau pihak lain agar tidak sembarang mengklaim atau mengakui tanah milik pemerintah sebagai barang milik pribadi. Jika tanah milik Pemkab Kotim tidak dikembalikan, maka Pemkab Kotim akan melakukan proses lebih lanjut hingga ke ranah hukum, karena yang bersangkutan diduga menggelapkan aset milik negara,” ujarnya.



Pos terkait