”Jaringan ini bermain di tiga ons setiap pengiriman. Mereka ini spesialis 300 gram, tetapi pernah juga 700 gram atau 7 ons sabu. Dijual ke pengangguran, tetapi ada juga kepada pegawai. Mereka diupah 10 juta sekali kirim,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dibidik dengan pasal 114 jo 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara, atau seumur hidup atau hukuman mati dan atau denda 8 miliar rupiah. (daq/yit)