Tiga Ons Sabu Setiap Pengiriman

BNNP Kalteng membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di Sampit
BARANG BUKTI: Empat tersangka pengedar tiga ons sabu sabu dibeber di Polda Kalteng, Selasa (22/3).

”Jaringan ini bermain di tiga ons setiap pengiriman. Mereka ini spesialis 300 gram, tetapi pernah juga 700 gram atau 7 ons sabu. Dijual ke pengangguran, tetapi ada juga kepada pegawai. Mereka diupah 10 juta sekali kirim,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dibidik dengan pasal 114 jo 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara, atau seumur hidup atau hukuman mati dan atau denda 8 miliar rupiah. (daq/yit)

 

 



Baca Juga :  Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Tewas Tenggelam

Pos terkait