SAMPIT –RadarSampit.com-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual terhadap kendaraan bermotor yang dinilai melanggar aturan berlalu lintas. Sebelumnya, tilang manual ditiadakan sejak 18 Oktober 2022 silam, seiring dengan diterapkannya tilang elektronik atau e-tilang.
Namun, dalam perkembangannya, didapati banyak pengendara yang masih melanggar karena ruang keberadaab kamera (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE yang masih terbatas. Sehingga tidak semua bisa ditindak dengan e-tilang.
”Benar. Mulai saat ini tilang manual sudah diberlakukan,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, kemarin.
Dikatakannya, tilang manual akan dilakukan bagi pengendara yang secara kasat mata melakukan pelanggaran. ”Artinya, tilang manual akan dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas di lapangan,” terangnya.
Dijelaskan Sarpani, pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual yakni mulai dari kelengkapan berkendara. Selain itu seperti melebihi batas kecepatan dan kapasitas penumpang maupun muatan, termasuk knalpot brong dan aksi balapan liar. Serta menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur, hingga melawan arah.
”Semua pelanggaran yang disebutkan itu merupakan tindakan rawan kecelakaan,” tegasnya.
Sarpani melanjutkan, pemberlakuan kembali tilang manual itu sesuai Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK/6.2/2023 Tentang Pemberlakuan Tilang Manual. Dirinya pun berpesan agar seluruh warga khususnya pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan berlalu lintas.
”Jika ada pengendara yang kedapatan melanggar di jalan, maka akan langsung ditindak berupa tilang,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya dalam keterangan tertulis, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (17/5) menjelaskan, meski ada tilang manual, petugas yang dikerahkan tidak sembarangan. Polisi yang bisa menilang hanyalah yang memilik sertifikasi. Sedangkan yang tidak memiliki sertifikasi akan dievaluasi.
“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).
Selain itu dalam keterangan tersebut juga diungkapkan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang.(sir/gus/jpc)
Jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual :
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan bermotor tidak sesuai spek
- Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan bermotor over load dan over dimension
- Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu.







