Tilang Manual di Jalan Diberlakukan Lagi

Petugas Penilang Harus Bersertifikasi  

Petugas Polantas Polres Kotim saat menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Sabtu (20/5) malam kemarin.(istimewa)
Petugas Polantas Polres Kotim saat menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Sabtu (20/5) malam kemarin.(istimewa)

SAMPIT –RadarSampit.com-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual terhadap kendaraan bermotor yang dinilai melanggar aturan berlalu lintas. Sebelumnya, tilang manual ditiadakan sejak 18 Oktober 2022 silam,  seiring dengan diterapkannya tilang elektronik atau e-tilang.

Namun, dalam perkembangannya, didapati banyak pengendara yang masih melanggar karena ruang keberadaab kamera (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE yang masih terbatas. Sehingga tidak semua bisa ditindak dengan e-tilang.

Bacaan Lainnya

”Benar. Mulai saat ini tilang manual sudah diberlakukan,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, kemarin.

Dikatakannya, tilang manual akan dilakukan bagi pengendara yang secara kasat mata melakukan pelanggaran. ”Artinya, tilang manual akan dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas di lapangan,” terangnya.

Dijelaskan Sarpani, pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual yakni mulai dari kelengkapan berkendara. Selain itu seperti melebihi batas kecepatan dan kapasitas penumpang maupun muatan,  termasuk knalpot brong dan  aksi balapan liar. Serta menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur, hingga melawan arah.

Baca Juga :  Penantian Panjang Berakhir, Jemaah Umrah Kotim Mulai Diberangkatkan

”Semua pelanggaran yang disebutkan itu merupakan tindakan rawan kecelakaan,” tegasnya.

Sarpani melanjutkan, pemberlakuan kembali tilang manual itu sesuai  Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK/6.2/2023 Tentang Pemberlakuan Tilang Manual. Dirinya pun berpesan agar seluruh warga khususnya pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan berlalu lintas.

”Jika ada pengendara yang kedapatan melanggar di jalan, maka akan langsung ditindak berupa tilang,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya dalam keterangan tertulis,  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (17/5) menjelaskan, meski ada tilang manual, petugas yang dikerahkan tidak sembarangan. Polisi yang bisa menilang hanyalah yang memilik sertifikasi. Sedangkan yang tidak memiliki sertifikasi akan dievaluasi.

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).



Pos terkait