”Saya sebagai Kepala Batamad Kotim yang terpilih hasil dari musda tahun 2020 beserta seluruh anggota maupun pengurus Batamad di 17 kecamatan, menolak rencana pelantikan yang akan dilaksanakan kubu Rimbun dan kawan-kawan,” kata Fitriansyah Ajung, Kamis (3/3).
Menurutnya, perombakan kepengurusan dilakukan tanpa dasar yang jelas dan telah melanggar aturan. ”Mereka yang kami tahu tidak memiliki dasar melakukan perombakan. Mereka jelas melanggar Perda Kotim dan Perda Kalteng. Berdasarkan Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Batamad sudah jelas aturannya. Apabila mereka tetap melaksanakan pelantikan, seluruh Batamad di Kotim akan mengambil tindakan tegas,” katanya. (ang/ign)