Tua dan Muda Jadi Budak Sabu

Jalan G. Obos Kilometer 9,Kelurahan Menteng,Kecamatan Jekan Raya,sabu
Koko (50) warga jalan Antang kalang III ketika berada di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, setelah diringkus bersama sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar, baru-baru tadi. (istimewa)

Pama Polri ini menambahkan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku  sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di tempat tinggalnya, di Ruko Warna Hijau Jalan G. Obos.

Kemudian dari informasi tersebut, lanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Dan benar adanya pelaku menjadi pengedar hingga berhasil mengamankan Koko yang sedang berada di tempat tinggalnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sebelumnya di lokasi terpisah, pria muda atas nama Josa Wenesdy alias Yosa berusia 34 tahun turut diringkus tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diketahui menjadi pengedar sekaligus pengguna sabu.

Dari warga Jalan Bajau Ranjau ini, petugas mendapati barang bukti empat paket sabu  berat kotornya adalah 8,14 gram sabu. Yosa ditangkap tanpa perlawanan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Sumbawa Gang Borneo, Jumat malam (3/2)sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :  Pasokan Vaksin Dijamin Cukup

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital,satu pack plastik klip,satu unit Handphone Nokia warna putih, satu sepeda motor merk Yamaha Z1 warna merah Nopol KH 2230 YN dan uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah.

Diketahui aksi kriminal dengan menjual barang haram tersebut sudah cukup lama dilakukan tersangka. Diduga barang bukti sabu di distribusi dari luar Palangka Raya. Kasu situ kini masih dalam penyedikan an poengembangan parat kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangkaraya AKP GS Rahail juga menyampaikan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Adapun sanksi hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Rahail membeberkan, Josa dilaporkan masyarakat sering melakukan transaksi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kemudian dari informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.



Pos terkait