Tua dan Muda Jadi Budak Sabu

Jalan G. Obos Kilometer 9,Kelurahan Menteng,Kecamatan Jekan Raya,sabu
Koko (50) warga jalan Antang kalang III ketika berada di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, setelah diringkus bersama sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar, baru-baru tadi. (istimewa)

PALANGKA RAYA – RadarSampit.com-Peradaran narkoba jenis sabu di Kota Palangkaraya dan sekitarnya masih marak. Pelaku peredaran di lapangan, tak mengenal usia. Baik kalangan tua sudah berumur, maupun yang masih muda.

Seperti terungkap baru-baru tadi, pria bernama Lintar alias Koko usia 50 tahun, warga Jalan Antang Kalang III harus berurusan dengan aparat dan  mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangkaraya. Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah ruko warna hijau Jalan G. Obos Kilometer 9, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Minggu (5/2) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP GS Rahail menyampaikan, pihaknya meringkus satu pelaku peredaran narkoba ini, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram.

”Benar, kita meringkus Lintar alias Koko (50) warga jalan Antang kalang III,” sebutnya, kemarin.

Rahail mengatakan,pria berumur setengah abad itu ditangkap saat melakukan transaksi peredaran narkotika dan diduga merupakan jaringan dari bandar besar. Ia ditangkap tanpa perlawanan bersama tiga paket plastik kecil berisi sabu. Selain itu, barang bukti lainnya yakni satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, kotak rokok dan satu unit ponsel.

Baca Juga :  Ditabrak, Pensiunan ASN Ini Tak Tertolong

Dibeberkannya, saat penangkapan Koko, polisi menemukan satu paket disimpan di kantong celana depan sebelah kanan dan dua paket disimpan di dalam satu buah kotak rokok.

“Saat itu barbuk berada diatas meja. Kita juga amankan sendok sabu, dan barbuk lainnya. Tersangka mengakui semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah miliknya. Kini semua diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut,” terang Rahail.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan, yakni 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah

“Masih kita lakukan perkembangan dan diduga merupakan jaringan peredaran gelap narkotika di Palangka Raya. Makanya terus kita dalami untuk bisa membongkar pelaku yang lain.” Sebut Rahail.



Pos terkait