PALANGKA RAYA – RadarSampit.com-Peradaran narkoba jenis sabu di Kota Palangkaraya dan sekitarnya masih marak. Pelaku peredaran di lapangan, tak mengenal usia. Baik kalangan tua sudah berumur, maupun yang masih muda.
Seperti terungkap baru-baru tadi, pria bernama Lintar alias Koko usia 50 tahun, warga Jalan Antang Kalang III harus berurusan dengan aparat dan mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangkaraya. Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah ruko warna hijau Jalan G. Obos Kilometer 9, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Minggu (5/2) kemarin.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP GS Rahail menyampaikan, pihaknya meringkus satu pelaku peredaran narkoba ini, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram.
”Benar, kita meringkus Lintar alias Koko (50) warga jalan Antang kalang III,” sebutnya, kemarin.
Rahail mengatakan,pria berumur setengah abad itu ditangkap saat melakukan transaksi peredaran narkotika dan diduga merupakan jaringan dari bandar besar. Ia ditangkap tanpa perlawanan bersama tiga paket plastik kecil berisi sabu. Selain itu, barang bukti lainnya yakni satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, kotak rokok dan satu unit ponsel.
Dibeberkannya, saat penangkapan Koko, polisi menemukan satu paket disimpan di kantong celana depan sebelah kanan dan dua paket disimpan di dalam satu buah kotak rokok.
“Saat itu barbuk berada diatas meja. Kita juga amankan sendok sabu, dan barbuk lainnya. Tersangka mengakui semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah miliknya. Kini semua diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut,” terang Rahail.
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan, yakni 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah
“Masih kita lakukan perkembangan dan diduga merupakan jaringan peredaran gelap narkotika di Palangka Raya. Makanya terus kita dalami untuk bisa membongkar pelaku yang lain.” Sebut Rahail.
Pama Polri ini menambahkan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di tempat tinggalnya, di Ruko Warna Hijau Jalan G. Obos.
Kemudian dari informasi tersebut, lanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Dan benar adanya pelaku menjadi pengedar hingga berhasil mengamankan Koko yang sedang berada di tempat tinggalnya.
Sebelumnya di lokasi terpisah, pria muda atas nama Josa Wenesdy alias Yosa berusia 34 tahun turut diringkus tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diketahui menjadi pengedar sekaligus pengguna sabu.
Dari warga Jalan Bajau Ranjau ini, petugas mendapati barang bukti empat paket sabu berat kotornya adalah 8,14 gram sabu. Yosa ditangkap tanpa perlawanan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Sumbawa Gang Borneo, Jumat malam (3/2)sekira pukul 19.30 WIB.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital,satu pack plastik klip,satu unit Handphone Nokia warna putih, satu sepeda motor merk Yamaha Z1 warna merah Nopol KH 2230 YN dan uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah.
Diketahui aksi kriminal dengan menjual barang haram tersebut sudah cukup lama dilakukan tersangka. Diduga barang bukti sabu di distribusi dari luar Palangka Raya. Kasu situ kini masih dalam penyedikan an poengembangan parat kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangkaraya AKP GS Rahail juga menyampaikan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Adapun sanksi hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.








