Uang Hasil Esek-Esek Online untuk Beli Sabu

Uang Hasil Esek-Esek
DIAMANKAN : Rahmawati (18) saat digiring bersama tahanan lain oleh personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.(DODI RADAR PALANGKA)

Pengungkapan tindak pidana penjualan orang (TPPO) itu dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan di wisma Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, Selasa (6/4) lalu. Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi di media sosial.

Mirisnya, korban dalam semalam bisa melayani lima pria hidung belang. Sebelum melayani pelanggan, korban dicekoki terlebih dengan narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka menjalankan aksi bejat itu sudah berlangsung lama. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapir, yakni Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  penjara 10 tahun dan atau denda  200 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 600 juta. (daq/ign)



Baca Juga :  Ini Penyebab Rice Milling Plant Akhirnya Dibangun di Kotim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *