Uji Tera Berlanjut ke Pasar Kotabesi

Disperdagin Kotim Tindaklanjuti Permintaan Petani Rotan

uji tera
UJI TERA : Pegawai di Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kotim melaksanakan kegiatan uji tera UTTP milik pedagang di Pasar Kotabesi, Kamis (21/9/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

“Semua pegawai di Bidang Metrologi Disperdagin Kotim dilibatkan dalam kegiatan ini. Ada yang bertugas mengecek dan memeriksa anak timbangan, ada yang memeriksa timbangan dacin, digital, pegas, sentisimal, timbangan duduk, timbangan gantung, timbangan meja (timbangan kodok atau bebek) dan beberapa jenis timbangan lainnya,” katanya.

Zulhaidir mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera UTTP, Disperdagin wajib melaksanakan sidang uji tera UTTP minimal setiap tahun sekali untuk menjamin perlindungan konsumen.

Bacaan Lainnya

“Disperdagin Kotim rutin melaksanakan uji tera setiap tahun untuk menjaga perlindungan konsumen dan menekan inflasi di Kotim. Dulu Pemkab Kotim pernah mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur yang mana pedagang diberbagai pasar di Kotim dijamin menggunakan alat timbangan sesuai standar ukur,” katanya.

Untuk diketahui, ada tujuh pasar yang sudah menjadi pasar tertib ukur yaitu di PPM, Pasar Keramat, Pasar Mangkikit Jalan MT Haryono, Pasar Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pasar Sebabi, Kecamatan Telawang, Pasar Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu dan Pasar Parenggean.

Baca Juga :  Kelotok Terbalik di Sungai Hantipan Tewaskan Satu Penumpang

Selain ketujuh pasar ini, pasar-pasar yang tidak termasuk pasar tertib ukur yaitu Pasar Kotabesi akan dilakukan uji tera ulang pada 21 September 2023, Pasar Cempaka akan dilakukan uji tera ulang pada 22 September 2023, Pasar Pelangsian akan dijadwalkan uji tera ulang pada  1 Oktober 2023, Pasar Al Kamal Jalan Hasan Mansur dan Pasar Sajumput Jalan DI Panjaitan juga dilakukan pemeriksaan uji tera.

“Pasar Keramat dijadwalkan uji tera 25-26 September 2023, Pasar Mangkikit 2-3 Oktober, Pasar Sebabi 4 Oktober dan Pasar Samuda 5 Oktober. Totalnya ada 12 pasar yang akan dilakukan uji tera ulang, tetapi ada beberapa pasar yang masih belum dijadwalkan tanggal pelaksanaannya, namun tetap diuji tera dalam waktu dekat ini juga,” ujarnya.

Ditahun 2023 ini, Disperdagin Kotim juga memberikan keringanan bebas biaya retribusi pemeriksaan uji tera bagi seluruh alat timbangan milik pedagang yang dilakukan pemeirksaan uji tera.



Pos terkait