“Sesuai permintaan Pak Bupati Kotim Halikinnor, tahun ini semua alat timbangan milik pedagang yang dilakukan pemeriksaan uji tera digratiskan, tidak dipungut biaya. Biasanya tahun lalu dikenakan biaya, 1 timbangan digital dikenakan biaya retribusi Rp 4.500 dan timbangan meja dikenakan biaya Rp 12.500. Tahun ini semua alat timbangan milik pedagang yang diuji tera digratiskan,” kata Zulhaidir.
Zulhaidir berharap dengan adanya keringanan bebas biaya retribusi, semua pedagang diminta kesadarannya untuk mengantarkan semua alat timbangannya untuk dilakukan pemeriksaan uji tera di lantai dasar PPM.
“Disperdagin Kotim berharap Kotim dapat menjadi daerah tertib ukur. Sehingga, kami berharap dengan adanya keringanan bebas biaya retribusi, kami meminta kesadaran semua pedagang agar mengantar alat timbangnya untuk dilakukan pemeriksaan uji tera. Saya juga mengingatkan kepada semua pedagang agar menggunakan timbangan yang sesuai standar dan alat timbang yang sudah aus atau tidak layak pakai sebaiknya tidak lagi digunakan,” pungkasnya. (hgn/fm)