Uji Tera Berlanjut ke Pasar Kotabesi

Disperdagin Kotim Tindaklanjuti Permintaan Petani Rotan

uji tera
UJI TERA : Pegawai di Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kotim melaksanakan kegiatan uji tera UTTP milik pedagang di Pasar Kotabesi, Kamis (21/9/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemeriksaan uji tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih berlanjut.

Setelah pemeriksaan uji tera dilakukan di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) pada 18-19 September 2023 lalu, Disperdagin Kotim melanjutkan kegiatan yang sama di Pasar Kotabesi pada Kamis (21/9/2023) pagi.

Bacaan Lainnya

“Pagi ini sampai siang Tim Metrologi Legal melakukukan pemeriksaan uji tera. Ada 28 pedagang yang mengantarkan alat timbangnya. Total yang diperiksa ada 37 timbangan berbagai jenis, ada yang timbangan meja dan ada juga timbangan pegas,” kata Zulhaidir, Kepala Disperdagin Kotim, Kamis (21/9).

Kegiatan pemeriksaan uji tera tahun ini dilaksanakan secara bertahap menyasar kesejumlah pasar. Dimulai dari pemeriksaan uji tera di Pasar Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu dan Pasar Parenggean pada Maret lalu. Kemudian, di PPM selama dua hari pada 18-19 September 2023 dan dilanjutkan ke Pasar Kotabesi pada 21 September 2023.

“Besok (hari ini,Red) dijadwalkan pemeriksaan uji tera ke Pasar Cempaka. Saya juga sudah tindaklanjuti, permintaan petani dan pengepul rotan agar alat timbangnya juga diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, petani rotan dan karet di Kecamatan Cempaga dan Kotabesi meminta kepada Pemkab Kotim untuk memeriksa alat timbang rotan. Pasalnya, timbangan dacin yang biasa digunakan diduga merugikan petani, karena bobot rotan yang seharusnya 100 kilogram susut berubah menjadi 90 kilogram.

“Saya sudah koordinasikan, besok pengepul rotan agar membawa alat timbangnya atau tim kami yang datang ke pemilik timbangannya untuk melakukan pemeriksaan alat timbang yang digunakan untuk menimbang rotan dan karet,” ujarnya.

Baca Juga :  KEREN!!! SMAN 4 Sampit Terpilih Menjadi Sekolah Penggerak Tingkat Nasional

Pemeriksaan uji tera dikerjakan oleh 15 orang petugas yang terdiri dari petugas juru timbang sebanyak 5 orang, pengamat tera 2 orang, petugas penera 2 orang, pengawas 1 orang dan petugas penyuluhan yang membagikan undangan bagi seluruh pedagang PPM yang menggunakan semua jenis timbangan dalam bertransaksi jual beli.

“Semua pegawai di Bidang Metrologi Disperdagin Kotim dilibatkan dalam kegiatan ini. Ada yang bertugas mengecek dan memeriksa anak timbangan, ada yang memeriksa timbangan dacin, digital, pegas, sentisimal, timbangan duduk, timbangan gantung, timbangan meja (timbangan kodok atau bebek) dan beberapa jenis timbangan lainnya,” katanya.

Zulhaidir mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera UTTP, Disperdagin wajib melaksanakan sidang uji tera UTTP minimal setiap tahun sekali untuk menjamin perlindungan konsumen.

“Disperdagin Kotim rutin melaksanakan uji tera setiap tahun untuk menjaga perlindungan konsumen dan menekan inflasi di Kotim. Dulu Pemkab Kotim pernah mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur yang mana pedagang diberbagai pasar di Kotim dijamin menggunakan alat timbangan sesuai standar ukur,” katanya.

Untuk diketahui, ada tujuh pasar yang sudah menjadi pasar tertib ukur yaitu di PPM, Pasar Keramat, Pasar Mangkikit Jalan MT Haryono, Pasar Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pasar Sebabi, Kecamatan Telawang, Pasar Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu dan Pasar Parenggean.

Selain ketujuh pasar ini, pasar-pasar yang tidak termasuk pasar tertib ukur yaitu Pasar Kotabesi akan dilakukan uji tera ulang pada 21 September 2023, Pasar Cempaka akan dilakukan uji tera ulang pada 22 September 2023, Pasar Pelangsian akan dijadwalkan uji tera ulang pada  1 Oktober 2023, Pasar Al Kamal Jalan Hasan Mansur dan Pasar Sajumput Jalan DI Panjaitan juga dilakukan pemeriksaan uji tera.

Pos terkait