UMK Kotim Hanya Naik Rp76 Ribu

umk kotim
SEPAKAT:  Rapat pembahasan usulan penetapan UMK Kotim 2024 di Ruang Pertemuan Lantai III Mal Pelayanan Publik, Kamis (23/11/2023). (HENY/RADARSAMPIT)

Lebih lanjut, Johny mengatakan, berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 90 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Di samping itu, perusahaan maupun pengusaha sesuai dengan Pasal 185 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2013 dapat dikategorikan tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya, aparat kepolisian atau pegawai pengawas ketenagakerjaan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari karyawan yang menjadi korban sudah dapat dilakukan penindakan.

Bacaan Lainnya

”Ketetapan UMK ini wajib dijalankan, karena itu aturan pemerintah. Apabila ditemukan ada perusahaan maupun pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMK, maka pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalteng yang berwenang menindaknya,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Kotim Kecewa Camat Tak di Tempat saat Bencana, Begini Jawaban Camatnya

Ketua Apindo Siswanto mengajak pengusaha mengikuti nilai UMK 2024 yang telah ditetapkan. ”Para pengusaha harus mengikuti UMK 2024 yang telah ditetapkan. Mungkin ada pengecualian bagi pengusaha kelas kecil yang masih belum bisa mengikuti itu dapat dimaklumi, sepanjang sudah ada kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerja,” katanya.

Sementara itu, Disnakertrans Kalteng juga telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.261.616, naik 2,53 persen dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp 3.181.013. Besaran UMP 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/532/2023. (hgn/ign)



Pos terkait