Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dengan persetujuan ini maka selanjutnya akan dibentuk Panitia Antar Kementerian.
”Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN,” paparnya.
Kementerian PANRB sendiri telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan bersama BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.
Banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasannya, diantaranya terkait Pengembangan Kompetensi, Pengelolaan Kinerja, Jenis dan Kedudukan, Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Digitalisasi, Manajemen Perubahan, Evaluasi Manajemen ASN, serta Nilai Dasar Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN.
”Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini, karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024,” katanya. Penyusunan ini pun paralel dengan diskusi terkait masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait. (mia/jpg)