Wajib Tahu! Begini Cara Hitung Perolehan Kursi DPR dan DPRD

pemilu ilustrasi
ilustrasi pemilu

Radarsampit.com – Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Nah, metode ini yang digunakan untuk konversi perolehan suara partai peserta pemilu menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten.

Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 414 ayat 1, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau parliamentary threshold paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara pada ayat 2 menyebutkan seluruh Partai Politik peserta Pemilu diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Partai Politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Sabu Jaringan Napi berkat Sinergi Lapas dan BNNP Kalteng

Kemudian mengacu Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Lantas bagaimana menghitung perolehan kursi dengan mengkonversi perolehan suara menggunakan metode Sainte Lague? Contoh perhitungan perolehan kursi dengan simulasi sebagai berikut:

Misalnya satu daerah pemilihan atau dapil memiliki jatah 6 kursi. Dari hasil Pemilu, perolehan suara masing-masing partai adalah:

Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 26.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 9.000 suara
Partai E mendapat 7.000 suara

  1. Cara menentukan kursi pertama
    Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.

-Partai A: 40.000 dibagi 1 = 40.000
-Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
-Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000



Pos terkait