Josman membeberkan, sebelum melakukan pelaporan, pihaknya sudah melaksanakan berbagai upaya, sebab peristiwa yang dialami korban sudah ketiga kalinya, sampai korban terluka dan mengganggu kenyamanan.
”Jujur hal itu sudah tiga kali dan itu dimulai tahun 2022, kejadian itu sampai mengakibatkan luka dibagian kepala dialami korban.Korban itu dikeroyok oleh beberapa orang. Kejadian itu sebenarnya sudah diinfokan ke kepala sekolah dan wali kelasnya, makanya kami meminta agar tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin (20/3) melalui kuasa hukumnya Heronika Rahan, sang ibu korban berinisial UK (37) menyampaikan, dalam kasus ini ia hanya meminta perlindungan dan keadilan. Ia pun terpaksa terpaksa melaporkan persoalan ini ke Polres Palangka Raya melalui Unit PPA, di hari itu.
Heronika Rahan menekankan, mereka meminta kasus tersebut bisa ditangani supaya tidak terjadi korban-korban lainnya. “Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pelaku bullying kepada anak- anak dapat dijerat hukum,” tegasnya. (daq/gus)