Dishub hanya memiliki kewenangan untuk menyediakan sarana dan prasarana serta pembinaan kepada masyarakat maupun sopir. Sedangkan kewenangan penindakan ada pada kepolisian.
“Kewenangan kami hanya pada sarana dan prasarana seperti pemasangan rambu-rambu lalulintas, dilarang parkir, dan pembinaan kepada masyarakat dan sopir,” pungkasnya. (tyo/yit)