Warga Bantaran Sungai Terancam Tak Dapat Sertifikat

sertifikat tanah
DILEMA: Lahan di bantaran Sungai Arut, Kecamatan Arsel, terancam tidak dapat disertifikatkan lantaran terkendala Perda Kobar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

 

 



Baca Juga :  Lokasi Wisata di Kobar Boleh Buka tapi Ada Syaratnya 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *