Waspada Siasat Adu Domba Polemik Pasukan Merah, Hormati Perjanjian Tumbang Anoi

POLEMIK-PASUKAN-MERAH
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA – Polemik antara sejumlah organisasi masyarakat adat dengan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau Pasukan Merah, jangan sampai menjadi ajang adu domba untuk membenturkan sesama Suku Dayak. Penyelesaian secara adat harusnya dikedepankan dengan mengingat lagi Perjanjian Tumbang Anoi 1984.

Pemerhati Adat Budaya Kalteng Darmae Nasir mengatakan, polemik atau pertentangan antara Pasukan Merah dengan sejumlah ormas malah terkesan sebagai siasat adu domba antara masyarakat Dayak yang bisa saja berujung bentrokan fisik. Masyarakat Dayak harus lebih cermat dan bijak menyikapinya dan tidak terprovokasi.

Bacaan Lainnya

”Patut diduga ini semua hanya kepentingan segelintir petinggi ormas yang mengaku peduli dengan adat budaya Dayak maupun orang-orang yang ingin memecah belah sesama masyarakat Dayak demi kepentingan lain yang bisa saja bernuansa politik maupun ekonomi, yang justru bisa saja merugikan masyarakat Dayak secara keseluruhan,” katanya kepada Radar Sampit, Senin (29/11).

Nasir berpandangan, polemik tersebut merupakan bentrokan kepentingan yang bukan bernuansa adat dan budaya, tapi demi kekuasaan dalam bidang ekonomi dan politik. Caranya dilakukan dengan melanggar aturan adat maupun undang-undang.

Dia melanjutkan, kepentingan elite yang ujungnya hanya ingin mengeruk sumber daya alam (SDA) di Kalteng, bisa berujung menyengsarakan masyarakat Dayak sendiri. Terutama akar rumput yang menjadi korban kepentingan elite tersebut.

”Harusnya, kalau benar itu adalah persoalan adat dan budaya, cara menyelesaikannya juga secara adat dan budaya Dayak. Bukan dengan aksi di depan masyarakat. Terlebih sampai melontarkan kalimat pengancaman atau mengeluarkan kata-kata kebencian, yang pada dasarnya sudah tidak sesuai adat dan budaya Dayak,” tegas Nasir.

Dia menambahkan, hasil Perjanjian Tumbang Anoi 1984 (lihat grafis) yang menjadi dasar hukum adat Dayak harus dihormati. Kesepakatan nenek moyang suku Dayak ratusan tahun silam itu jangan sampai dilanggar. Sebaliknya, harus jadi pijakan untuk hidup damai dengan berpegang pada falsafah huma betang.

”Jangan sampai masyarakat Dayak terbelah membela sesuatu yang patut diduga adalah kepentingan tertentu kelompok elite. Masyarakat Dayak jangan mau diadu domba dan lebih baik saling merangkul dan bersahabat sesama Dayak, sehingga eksistensi Dayak semakin lebih baik dan disegani suku bangsa lainnya yang tinggal di Kalimantan,” ujarnya.

Lebih lanjut Darmae Nasir mengatakan, apabila TBBR melanggar adat dan budaya Dayak  Kalteng seperti tudingan sejumlah ormas yang menggelar aksi pekan lalu, harusnya selesaikan secara adat dan budaya Dayak juga. ”Musyawarah dan saling menjunjung tinggi falsafah huma betang. Bukan dengan aksi atau hal lainnya,” katanya.

Penyelesaian secara adat, lanjutnya, bisa difasilitasi tim netral dari para Damang. Hal itu sesuai ketentuan Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng yang menyebutkan, persoalan adat budaya, yang berhak menyelesaikannya adalah para damang yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.

”Polemik itu harus diselesaikan dengan musyawarah. Difasilitasi dengan orang-orang yang dituakan, yakni Damang. Nah, mereka itu yang menyelesaikan. Mereka adalah perangkat yang bertugas menjaga dan menegakkan adat budaya Dayak. Kita percayakan persoalan itu untuk diselesaikan Damang,” ucap pria yang juga salah satu pengurus Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ini.

Dia mengharapkan para Damang yang bertugas menjunjung tinggi hukum adat Dayak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Hal itu juga akan memperlihatkan bahwa masyarakat Dayak mempunyai adat dan budaya luhur yang patut dihormati semua pihak.

Pos terkait