Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Tohari sebelumnya mengatakan, Bawaslu Kotim berkomitmen menegakkan hukum pada Pemilu 2024 bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Negeri Kotim untuk membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Sentra Gakkumdu mulai dibentuk dan di-SK-kan kembali pada November 2022 yang terdiri dari 25 anggota Bawaslu, Polres Kotim, dan Kejari Kotim,” kata Tohari, beberapa waktu lalu.
Penanganan dugaan tindak pidana Pemilu menjadi salah satu tugas dan peran sentra Gakkumdu. ”Anggota Gakkumdu mempunyai kewenangan dalam menangani dugaan ataupun temuan pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana pemilu,” katanya.
Tohari menjelaskan, alur proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
”Dugaan pelanggaran pemilu dapat dilaporkan tujuh hari sejak diketahui. Setelah itu Bawaslu melakukan kajian awal untuk melihat kelengkapan syarat formal dan materil. Pelapor harus dapat memberikan bukti kasus posisi, identitas pelapor dan terlapor, serta daftar bukti. Apabila buktinya kuat, akan kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Penanganan dugaan pelanggaran pemilu dapat ditambah tujuh hari apabila bukti dinyatakan cukup lengkap, namun perlu keterangan bukti tambahan,” katanya. (ang/ign)