15 Desa di Kotim Dapat Program Redistribusi Tanah

sidang penetapan objek dan subjek redistribusi tanah (hgn) 1
PROGRAM PERTANAHAN: Sidang panitia pertimbangan landreform untuk menetapkan calon objek dan subjek redistribusi tanah di Aula Anggrek Tebu Lantai II Setda Kotim, Rabu (10/8). (HENY/RADAR SAMPIT)

”Kegiatan redistribusi tanah dilakukan melalui beberapa tahapan dan sudah dimulai sejak Februari 2022 sampai tahap penerbitan sertifikat. Saat ini sudah memasuki tahapan sidang panitia pertimbangan landreform untuk menetapkan calon subjek dan objek redistribusi tanah yang barusan kita laksanakan. Saat ini ada 12 desa yang sudah disidangkan, ditetapkan sebanyak 2.564 bidang tanah di Kecamatan Pulau Hanaut. Sisanya di Kecamatan MHU dan MHS akan dilakukan pada sidang kedua nanti,” kata Jhonsen.

Setelah melalui tahap pengukuran, penelitian lapangan yang dilakukan panitia pertimbangan landreform di Kotim dan dilanjutkan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi, akan dibuat surat keputusan penetapan objek redistribusi tanah yang diterbitkan oleh Bupati.

Bacaan Lainnya

”Setelah sidang ini kurang lebih dua minggu akan diproses lagi dan kemudian SK objek redistribusi tanah akan diterbikan oleh Bupati setelah itu diterbitkan oleh Kakanwil BPN sekaligus dibuat pembukuan hak dan pencetakkan sertipikat hak milik atas tanah dari hasil redistribusi sesuai dengan masing-masing pemilik tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelestarian Warisan Budaya Melalui Festival Kue Tradisional

Penetapan lokasi redistribusi tanah landreform bersumber dari pelepasan kawasan hutan melalui program reforma agraria (tora) yang dilakukan oleh Pemkab Kotim tahun 2017-2018. Luasan tora yang ditetapkan sekitar 13.946,63 hektare. Namun, yang sudah diredistribusikan tanahnya baru 2.124,07 Ha.

”Melihat data luasan tora di Kotim dengan capaian program redistrisikan masih sangat jauh. Kendalanya bisa karena masuk area sempadan sungai, sempadan jalan, dan paling menyakitkan bagi kami (BPN Kotim, Red) masih banyak warga yang tidak mau ikut program redistribusi tanah dengan alasan yang beragam,” ujarnya.

Jhonsen berharap tahun depan Pemkab Kotim dapat mendukung kegiatan BPN Kotim untuk mensukseskan target pelaksanaan program redistibusi tanah. ”Tahun depan saya harapkan kita bisa lebih sinergi lagi dengan  panitia landreform. Jadi, upaya Pemkab Kotim untuk melepaskan status kawasan hutan tidak sia-sia. Sangat disayangkan, ketika dilakukan inventarisasi dan pemetaan, banyak yang tidak mau ikut dan tidak mau melengkapi berkas yuridisinya, sehingga BPN Kotim tidak dapat memprosesnya dan kami membutuhkan dukungan Pemkab Kotim, khususnya masyarakat untuk sama-sama mendukung,” ujarnya.



Pos terkait