223 Pemda Belum Bayar Tunjangan Profesi Guru

ilustrasi guru
ILUSTRASI GURU dan MURID. (JAWA POS/RADAR BOJONEGORO)

Sebagai informasi, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara, bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kemudian untuk besarannya, merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, disesuaikan dengan golongan dari guru tersebut. Misal, untuk Golongan Ia berkisar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800, Golongan IIa sekitar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600, Golongan IIIa sekitar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400, dan Golongan IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000. (mia/jpg)



Baca Juga :  Ratusan ASN Kobar Bergeser, Ada Apa?

Pos terkait