SAMPIT,radarsampit.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba), Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mencatat dari Januari sampai pertengahan Desember 2022 telah berhasil mengungkap sebanyak 147 kasus narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menyebutkan dari 147 kasus narkoba, sebanyak 152 orang ditetapkan sebagai tersangka.
”Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota dan dibantu masyarakat yang memberikan informasi kepada kami tentang peredaran narkoba,” kata Bagus, Jumat (23/12).
Kata Bagus, dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Satnarkoba Polres Kotim menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat-obat terlarang.
”Sabu jumlahnya hampir 3 kilogram, 92 gram ganja, 4 gram ekstasi, dekstro 3.500 butir dan carnophen atau zenith sebanyak 2014 butir,” sebutnya.
Bagus berkomitmen akan terus memberantas habis seluruh peredaran narkoba di wilayah Kotim.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar selalu melaporkan apabila ada melihat peredaran gelap narkoba.
”Kami berharap masyarakat juga ikut bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” harapnya. (sir/fm)