Berdasar informasi yang diperoleh aparat kepolisian, Ponpes Bani Ma’mun sudah berdiri sejak 2012 silam. Sedangkan perbuatan pelaku terjadi mulai 2021.
Total ada tiga santriwati yang menjadi korban. Masing-masing berinisial SL, SP, dan M. Para korban dicabuli hingga dirudapaksa oleh pelaku berkali-kali. SL misalnya, pelaku merudapaksa korban sebanyak tiga kali hingga hamil dan dipaksa aborsi.
Sementara SP mulai dicabuli oleh KH sejak 2021-2022 sebanyak empat kali. Kemudian M dicabuli sebanyak lima kali sejak 2022. Oleh polisi pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jpc)