Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Sosialisasi dan pendidikan politik yang diperbolehkan itu ditekankan lagi, bahwa peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada public, pemasangan APK ditempat umum ataupun ke media sosial. Setelah sosialiasi dan surat terkait penurunan APS itu kami sampaikan ke peserta pemilu, kami pantau sudah ada sekitar 40 persen APS yang diturunkan, sisanya masih terpasang diberbagai titik,” pungkas Salim. (hgn/gus/yit)