463 Caleg Berebut 40 Kursi Legislatif Kotim

Hanya 8,6 Persen yang Duduk, Ratusan Caleg akan Gigit Jari Bila Tak Terpilih

baliho caleg
BALIHO: Baliho bacaleg yang terpasang ditepian Jalan Tjilik Riwut bertebaran dimana-mana di Kota Sampit, Sabtu (9/9/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten sesuai tingkatannya  paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Sosialisasi dan pendidikan politik yang diperbolehkan itu ditekankan lagi, bahwa peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada public, pemasangan APK ditempat umum ataupun ke media sosial. Setelah sosialiasi dan surat terkait penurunan APS itu kami sampaikan ke peserta pemilu, kami pantau sudah ada sekitar 40 persen APS yang diturunkan, sisanya masih terpasang diberbagai titik,” pungkas Salim. (hgn/gus/yit)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Ditenggat sampai Sebelas Maret, Lima Bakal Calon DPD RI Kalteng Belum Memenuhi Syarat

Pos terkait