463 Caleg Berebut 40 Kursi Legislatif Kotim

Hanya 8,6 Persen yang Duduk, Ratusan Caleg akan Gigit Jari Bila Tak Terpilih

baliho caleg
BALIHO: Baliho bacaleg yang terpasang ditepian Jalan Tjilik Riwut bertebaran dimana-mana di Kota Sampit, Sabtu (9/9/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

“Kami tidak ingin melakukan pembiaran terhadap alat peraga sosialisasi yang sudah lama terpasang sebelum ditetapkan DCT sampai memasuki masa kampanye nantinya. Karena, ini bisa saja menjadi dugaan pelanggaran, apalagi dalam APS banyak calon yang mencantumkan nomor urut yang secara aturan itu dilarang.Karena itulah, ini menjadi perhatian kami, agar tahapan berjalan tertib tanpa adanya pelanggaran,” imbuh Muhamad Natsir.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib menambahkan, sesuai dengan surat kesepakatan bersama terkait batas terakhir penurunan APS yang sudah disepakati oleh peserta pemilu pada 3 November 2023. Bawaslu Kotim telah menyurati 25 peserta pemilu yang meliputi 16 parpol dan 9 DPD.

Bacaan Lainnya

“Surat itu sudah kami serahkan ke 25 peserta pemilu melalui Liaison Officer (LO) tingkat kabupaten. Pada 4-6 November kami masih berproses mendata jumlah APS yang masih terpasang dan itu akan kami serahkan pada 6 November ke peserta pemilu untuk menindaklanjuti dan mempertanyakan kesepakatan bersama dengan menunjukkan bukti data jumlah APS yang masih terpasang,” kata Salim Basyaib, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga :  Bangun Tiga Ruang Terbuka Hijau di Sampit, Diselesaikan Bertahap sampai 2024

Pada 7 November 2023, Bawaslu Kotim akan mengundang kembali stakeholder terkait terutama Pemkab Kotim khususnya Satpol PP Kotim untuk merapatkan waktu pelaksanaan penurunan APS.

“Bawaslu tidak bisa sembarangan mengambil langkah penurunan APS, karena itu 7 November kami akan rapatkan lagi untuk menetukkan tanggal pelaksanaan penurunan APS yang dimungkinankan pada 8 atau 9 November 2023,” papar Salim.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu,  peserta pemilu masih diberikan peluang untuk memberikan sosialiasi dan pendidikan politik.

“Pada masa puasa (kampanye) 4-27 November itu, peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan kegiatan internal parpol, calon DPD dan capres tetapi tidak melibatkan masyarakat,” ujar Salim Basyaib.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 bahwa partai politik peserta pemilu data melakukan sosialisasi dan pendidikan  di internal patai sebelum masa kampanye pemilu.



Pos terkait